Kumpulan segala berita update aktual | Nasional | Daerah | Politik | Ekonomi | Sosial | Budaya | Kesenian | Olahraga | Pendidikan | Mode | Teknologi | Wisata | Kuliner | Belanja | Agama

LightBlog

Breaking

16 October 2016

AKHIRNYA RAKYAT MENANG PETINGGI SENGON BUGEL DIPECAT

Jabatan Petinggi Sengon Bugel diserahterimakan dari Waluyo kepada Arief Budiyanto oleh Camat Mayong Rini Patmini
Rupa-rupanya bukan hanya Presiden Yang digulingkan.Di era demokrasi

sekarang ini, seorang kepala desa yang bermasalah bisa diturunkan dari

jabatannya. 

Hal ini terjadi pada Waluyo, kepala desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong

Kabupaten Jepara. 

Waluyo diturunkan dari jabatannya melalui surat keputusan Bupati

Jepara setelah 3/4 anggota BPD mengusulkan pemberhentian tetap Waluyo

sebagai Kepala Desa.
Pada Tahap Sebelumnya Waluyo sudah dinon aktifkan selama lebih dari 6

bulan. Yang bersangkutan di non aktifkan setelah mendapat peringatan

beberapa kali atas kesalahannya yang tidak membuat LPJ Banprop 2014

dan LPJ ADD 2014, sehingga banprop 2015 dan ADD 2015 dan ADD 2016

tidak cair yang nilainya lebih dari 1 Milyar rupiah. Atas usulan

Masyarakat melalui BPD untuk memberhentikan Waluyo.
Atas pemberhentian tersebut maka pada hari Jumat 14 Oktober 2016 pukul

09:00 WIB di Pendopo Kecamatan Mayong dilakukan serah terima jabatan

"Petinggi" dari Waluyo kepada PLT  Arief Budiyanto.
Pada serah terima jabatan tersebut Bupati yang diwakili Kabag

pemerintahan menyampaikan bahwa memang jadi pemimpin itu susah, harus

bisa "Ing Ngarso Sung Tulhodo, Ing Madyo Mangun Kasro, Tut Wuri

Handayani".
Didepan harus menjadi contoh yang baik, ditengah-tengah harus bisa

membaur dan memberi motivasi agar orang-orang yang dipimpinnya

bergerak maju, dibelakang seorang pemimpin harus mengawal dan

mendorong agar masyarakat terus bergerak maju.
Camat Mayong Rini Patmini ketika dikonfirmasi, menyampaikan bahwa

selama ini yang bersangkutan sudah dibina, diajari membuat LPJ, bahkan

diberi contoh tinggal menjiplak format yang ada dan mengganti angka

sesuai dengan situasi desa setempat. Tapi yang bersangkutan tetap

tidak bergeming.
Sementara pihak Waluyo melalui orang kepercayaanya ketika dikonfirmasi justru

mempertanyakan landasan hukum dari Surat Keputusan Bupati tersebut.

No comments: