| Jabatan Petinggi Sengon Bugel diserahterimakan dari Waluyo kepada Arief Budiyanto oleh Camat Mayong Rini Patmini |
Rupa-rupanya bukan hanya Presiden Yang digulingkan.Di era demokrasi
sekarang ini, seorang kepala desa yang bermasalah bisa diturunkan dari
jabatannya.
sekarang ini, seorang kepala desa yang bermasalah bisa diturunkan dari
jabatannya.
Hal ini terjadi pada Waluyo, kepala desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong
Kabupaten Jepara.
Waluyo diturunkan dari jabatannya melalui surat keputusan Bupati
Jepara setelah 3/4 anggota BPD mengusulkan pemberhentian tetap Waluyo
sebagai Kepala Desa.
Pada Tahap Sebelumnya Waluyo sudah dinon aktifkan selama lebih dari 6
bulan. Yang bersangkutan di non aktifkan setelah mendapat peringatan
beberapa kali atas kesalahannya yang tidak membuat LPJ Banprop 2014
dan LPJ ADD 2014, sehingga banprop 2015 dan ADD 2015 dan ADD 2016
tidak cair yang nilainya lebih dari 1 Milyar rupiah. Atas usulan
Masyarakat melalui BPD untuk memberhentikan Waluyo.
Atas pemberhentian tersebut maka pada hari Jumat 14 Oktober 2016 pukul
09:00 WIB di Pendopo Kecamatan Mayong dilakukan serah terima jabatan
"Petinggi" dari Waluyo kepada PLT Arief Budiyanto.
Pada serah terima jabatan tersebut Bupati yang diwakili Kabag
pemerintahan menyampaikan bahwa memang jadi pemimpin itu susah, harus
bisa "Ing Ngarso Sung Tulhodo, Ing Madyo Mangun Kasro, Tut Wuri
Handayani".
Didepan harus menjadi contoh yang baik, ditengah-tengah harus bisa
membaur dan memberi motivasi agar orang-orang yang dipimpinnya
bergerak maju, dibelakang seorang pemimpin harus mengawal dan
mendorong agar masyarakat terus bergerak maju.
bulan. Yang bersangkutan di non aktifkan setelah mendapat peringatan
beberapa kali atas kesalahannya yang tidak membuat LPJ Banprop 2014
dan LPJ ADD 2014, sehingga banprop 2015 dan ADD 2015 dan ADD 2016
tidak cair yang nilainya lebih dari 1 Milyar rupiah. Atas usulan
Masyarakat melalui BPD untuk memberhentikan Waluyo.
Atas pemberhentian tersebut maka pada hari Jumat 14 Oktober 2016 pukul
09:00 WIB di Pendopo Kecamatan Mayong dilakukan serah terima jabatan
"Petinggi" dari Waluyo kepada PLT Arief Budiyanto.
Pada serah terima jabatan tersebut Bupati yang diwakili Kabag
pemerintahan menyampaikan bahwa memang jadi pemimpin itu susah, harus
bisa "Ing Ngarso Sung Tulhodo, Ing Madyo Mangun Kasro, Tut Wuri
Handayani".
Didepan harus menjadi contoh yang baik, ditengah-tengah harus bisa
membaur dan memberi motivasi agar orang-orang yang dipimpinnya
bergerak maju, dibelakang seorang pemimpin harus mengawal dan
mendorong agar masyarakat terus bergerak maju.
Camat Mayong Rini Patmini ketika dikonfirmasi, menyampaikan bahwa
selama ini yang bersangkutan sudah dibina, diajari membuat LPJ, bahkan
diberi contoh tinggal menjiplak format yang ada dan mengganti angka
sesuai dengan situasi desa setempat. Tapi yang bersangkutan tetap
tidak bergeming.
selama ini yang bersangkutan sudah dibina, diajari membuat LPJ, bahkan
diberi contoh tinggal menjiplak format yang ada dan mengganti angka
sesuai dengan situasi desa setempat. Tapi yang bersangkutan tetap
tidak bergeming.
Sementara pihak Waluyo melalui orang kepercayaanya ketika dikonfirmasi justru
mempertanyakan landasan hukum dari Surat Keputusan Bupati tersebut.
mempertanyakan landasan hukum dari Surat Keputusan Bupati tersebut.


No comments:
Post a Comment