Pada tanggal 10 sampai dengan 21 Oktober 2016 Pemerintah desa Pendo Sawalan melakukan pengaspalan jalan desa dari dukuh Ngelo sampai dengan perumahan pelangi.
Pengaspalan itu menurut Noval Wachid selaku petinggi menggunakan anggaran yang bersumber dari ADD/DD.
Pada Hari Kamis 17 November pukul 07.00 WIB sepanjang jalan dan lingkungan di sekitar PT Kanindo Makmur Jaya dijaga oleh puluhan aparat yang kemudian diketahui bahwa pihak aparat tersebut terdiri dari beberpa personil anggota POLRES Jepara dan satuan Brimob Pati.
Dengan Maksud untuk mencari tahu apa maksud dan tujuan polisi melakukan penjagaan, beberapa warga mendatangi area proyek PT Kanindo Makmur jaya, namun belum sampai menanyakan hal tersebut warga langsung dihalau oleh anggota Brimob berseragam lengkap pasukan anti huruhara dan dengan menggunakan senjata laras panjang.
Sekitar pukul 09.00 WIB pihak Kanindo mendatangkan alat berat (excavator) dan langsung melakukan pengerukan jalan dan dilanjutkan dengan pemagaran jalan menggunakan tralis besi yang dijaga ketat oleh satuan Brimob sehingga warga tidak dapat mendekat ke lokasi
Penutupan jalan tersebut dilakukan hingga malam hari, karena kejadian tersebut warga menjadi resah dan mendatangi rumah Noval Wachid selaku petinggi, warga meminta agar petinggi mengambil sikap dan melakukan tindakan untuk menghentikan penutupan jalan tersebut
Sekitar Pukul 21.30 WIB petinggi memerintahkan 2 orang perangkat desa yang bernama Abd Rokib dan Sukondi bersama-sama dengan 2 orang wakil warga untuk mengingatkan PT Kanindo Makmur Jaya menghentikan penutupan Jalan tersebut.
Tetapi peringatan warga tersebut tidak digubris oleh PT Kanindo Makmur jaya.
Berita mengenai kronologinya ....
Berita mengenai kronologinya ....


sumber : catatan a.n Rakyat Menggugat



No comments:
Post a Comment