Untuk kepentingan perluasan pabrik, PT Kanindo Makmur Jaya melakukan pembebasan lahan masyarakat yang berada persis di belakang pabrik lama.
Lahan baru yang akan digunakan untuk perluasan tersebut masuk wilayah desa Sengonbugel Kecamatan Mayong, sedangkan bangunan pabrik sebelumnya masuk ke dalam wilayah desa Pendosawalan kec kalinyamatan.
Diantara lahan pabrik lama dan lahan perluasan terdapat pemisah berupa jalan desa yang juga merupakan batas desa antara Pendosawalan dan Sengonbugel sekaligus sebagai batas kecamatan antara Mayong dan Kalinyamatan.
Dalam hal pembebasan lahan baru tersebut, PT Kanindo bekerjasama dengan salah satu pengembang lokal yaitu H. Khafidz warga desa kriyan kecamatan Kalinyamatan Jepara.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, pengembang menjamin bahwa lahan perluasan tersebut bisa disambungkan dengan pabrik lama agar memenuhi ketentuan kawasan berikat (red :satu pintu) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang kawasan berikat. Setelah dikonfirmasi, PT Kanindo makmur Jaya membenarkan informasi yang berkembang dimasyarakat tersebut.
Pertengahan Januari 2016
Pihak pengembang mulai melakukan penataan lahan dengan cara diratakan.
Dalam penataan lahan tersebut ternyata pengembang juga melakukan penggalian jalan desa untuk disejajarkan dengan ketinggian lahan sekitar 50 cm, hal ini menyebabkan kondisi jalan berubah strukturnya sehingga tidak dapat digunakan/dilewati oleh warga
Kegiatan pengerukan tersebut meresahkan warga, sehingga mereka menanyakan hal tersebut ke Pemdes Pendosawalan. akan tetapi pemdes tidak dapat memberikan jawaban secara jelas.
Menurut pengakuan Petinggi Pendosawal Noval wachid, sudah melayangkan surat teguran resmi untuk menghentikan pengerukan dan/atau pengrusakan jalan tersebut kepada pihak PT Kanindo Makmur Jaya. Namun hal tersebut tidak dihiraukan.
Beberapa perwakilan warga akhirnya menanyakan hal tersebut ke pihak PT Kanindo Makmur Jaya. Warga diterima oleh Manager HRD, Dody Rusmana.
Ketika warga menanyakan perijinan sebagai dasar pengerukan dan rencana penutupan jalan, Dody menjawab bahwa itu berdasar Perdes yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa namun tanpa menunjukkan perdes yang dimaksud.
Perwakilan warga kembali menanyakan tentang perdes yang dimaksud kepada Petinggi, namun yang bersangkutan selalu berkelit dan menolak memberikan copy Perdes tersebut.
Merasa diombang-ambingkan oleh pihak-pihak terkait, Pada tanggal 04 februari 2016 warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Jepara untuk mengadukan hal tersebut. PAda kesempatan itu warga diterima oleh Komisi A yang beranggota antara lain :
Jafar dari fraksi Golkar,
Agus Sutisno : Wakil ketua Komisi A,
Sri Lestai dari fraksi Gerindra dll.
Pada Kesempatan itu DPRD hanya mendengar dan menampung aspirasi warga tersebut serta berjanji akan mengadakan audiensi dengan mengundang para pihak yang berkitan, untk mendengar keterangan para pihak.
Sampai waktu yang dijanjikan yaitu tanggal 12 Februari 2016, janji audiensi tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Pada tanggal 12 Februari 2016, warga melakukan unjuk rasa ke balaidesa Pendosawalan. Pada saat itu dihasilkan kesepakatan antara warga, pemerintah desa pendosawalan dan pihak PT Kanindo Makmur Jaya.
Isi kesepakatan itu antara lain :
1. PT Kanindo Makmur Jaya setuju untuk menghentikan sementara pembangunan proyek hingga jalan yang telah dirusak/dikeruk dikembalikan seperti kondisi semula.
2. Para pihak sepakat untuk melakukan pemagaran sementara pada lokasi proyek.
3. PT Kanindo berjanji memberi prioritas kepada warga sekitar pabrik untuk bekerja di PT Kanindo.
Surat kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh :
1. Noval Wachid selaku Petinggi
2. Rifaan selaku Koordinator Warga
3. Lee Hyun Joo selaku pimpinan PT Kanindo Makmur jaya.
disaksikan oleh Polsek Kalinyamatan, Camat Kalinyamatan, Koramil Pecangaan dan beberapa anggotra POLRES Jepara.
Bulan Maret ada upaya-upaya mengingkari kesepakatan tersebut dengan memobilisasi massa untuk "Demo Tandingan", demo ini bertujuan untuk membuka kembali pagar pembatas proyek, untuk melanjutkan kembali proyek tersebut.
sumber : catatan a.n Rakyat Menggugat
sumber : catatan a.n Rakyat Menggugat


No comments:
Post a Comment