Pertengahan September 2016 beberapa warga antara lain : H. Harjono, Tugiran, Fatkhurohman, Mudhokan, Wahyudi, Ali Zainuri, Wagiman diundang Oleh Lee Hyun Joo di RM Balai Banyu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Aris Kristiono dan Lee Hyun Joon dari PT Kanindo Makmur Jaya.
Inti dari pertemuan tersebut bertujuan agar warga tersebut bersedia mengkondisikan warga lain khususnya dukuh ngelo agar bersedia menandatangani persetujuan penutupan jalan.
Pada bulan Oktober 2016 pihak desa melakukan pengaspalan jalan menggunakan dana ADD/DD.Tapi tanggal 17 November 2016 Jalan tersebut dibongkar oleh PT Kanindo Makmur Jaya dengan dijaga ketat oleh pukuhan aparat.
Yang menarik adalah pernyataan petinggi Pendosawalan pada tanggal 24 November 2016 bahwa "Dokumen Perdes No 5 tgl 28 September 2015 tersebut, berkas aslinya dibawa oleh saudara Aris (staff PT Kanindo Makmur Jaya), sementara pihak desa tidak diberi salinannya. Setelah ditandatangani oleh para pihak, dokumen langsung diambil oleh Aris dan belum pernah ada pengajuan pengesahan oleh Pemda Jepara.
![]() |
| Jalan desa yang baru selesai diaspal, kemudian dibongkar oleh PMA. Jalan yang memisahkan dua bangunan pabrik, Jalan yang menghubungkan dua desa, Jalan yang menjadi batas dua kecamatan |
![]() |
| Proses Pembongkaran menggunakan alat berat |
![]() |
| Pembongkaran menggunakan alat berat |
![]() Proses Pembongkara
| ||
![]() |
| Aparat Menghadang Unjuk Rasa Warga |
![]()
|
![]() | ||
| Kondisi jalan setelah dibongkar dan ditutup dengan pagar besi untuk menyatukan dua bangunan pabrik |
![]() |
| Kondisi jalan setelah pemboingkaran dan penutupan menggunakan pagar besi |
sumber : catatan a.n Rakyat Menggugat












No comments:
Post a Comment