Maret 2016
Menurut kabar yang beredar, ada upaya mengingkari kesepakatan. Antara lain dengan memobilisasi warga untuk melakukan "Demo Tandingan" yang bertujuan untuk "membuka pagar pembatas dan melanjutkan pembangunan proyek". Menurut keterangan petinggi diketahui sebagian besar bukan merupakan warga Pendosawalan dan Konon didanai sebesar 100.000.000 oleh pihak tertentu.
Pada tanggal 03 Maret 2016 perwakilan warga Pendosawalan sekitar 15 orang menyampaikan surat pengaduan ke POLRES Jepara.
Sekitar pertengahan bulan maret 2016
warga dipengaruhi oknum tertentu dengan iming-iming kompensasi dana untuk madrasah dan masjid, serta imbalan Rp 7.000.000 per KK bagi yang bersedia menandatangai persetujuan "penutupan Jalan"
Menurut informasi dari Ketua BPD Sukirno yang juga merupakan Kepala Sekolah SDN2 Pendosawalan, warga mendapat copy Perdes tgl 28 September 2015 yang selama ini dijadikan alasan "ijin" oleh Pihak Pengembang dan PT Kanindo Makmur Jaya.
Ternyata isi Perdes tersebut tidak ada yang menyatakan persetujuan dan/atau Ijin penutupan jalan baik secara tersirat maupun secara tersurat.Perdes tersebut hanya berisi tentang Penataan Saluran dan jalan Mengelilingi Pagar yang akan dibangun Oleh PT Kanindo Makmur Jaya.
Sepanjang bulan April s/d Mei 2016 tidak ada progress maupun respon dari Pemdes, BPD, Camat, DPRD, Pemda Jepara dan PT Kanindo Makmur Jaya Kanindo terkait penyelesaian masalah tersebut.
Juni 2016
21 Juni sdr Aris yang merupakan staff Legal PT Kanindo Makmur Jaya mengantar surat pernyataan nomor 0262/KMJ-SMP/EXT/VI/2016 tertanggal 21 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Wahyudi Sutanto yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kanindo Makmur Jaya berstample dan dengan kop surat perusahaan serta bermaterai cukup, yang isinya menyatakan akan mengembalikan jaln desa tersebut dan mengembalikan seperti kondisi semula.
Surat Pernyataan tersebut dimaksudkan sebagai jaminan agar warga memperbolehkan pihak perusahaan/pengembang untuk melanjutkan pembangunan proyek dengan membuka pagar pembatas.
Dengan jaminan surat tersebut akhirnya warga setuju bahwa pihak PT Kanindo Makmur Jaya melanjutkan proyek.
Pada tanggal 27 Juni 2016 PT Kanindo Makmur Jaya melalui Dody Rusmana Manager HRD menyampaikan undangan kepada Noval Wachid selaku petinggi desa Pendosawalan untuk agenda serah terima jalan desa tersebut bertempat di area Proyek PT Kanindo Makmur Jaya pada tanggal 28 juni 2016 pukul 10.00 WIB. Namun saudara Noval Wachid berhalangan hadir.
Selama rentan waktu bulan juli sampai dengan Agustus 2016 proyek pembangunan berjalan kondusif dan tidak ada gejolak warga maupun hal lain. Bahkan PT Mega Power selaku pihak yang dipercaya oleh PT Kanindo Makmur jaya selaku Main Kontraktor/pelaksna Proyek juga menjalin hubungan baik dengan warga terbukti dengan merangkul warga untuk dilibatkan dalam pekerjaan proyek tersebut.
sumber :a.n Rakyat Menggugat


No comments:
Post a Comment